Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:36 WIB
Detail
ArtikelSKB Potput PP Nomor 46 Tahun 2013  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 23 (2013), page 14-21.
Topik: Pajak Penghasilan; Wajib Pajak; Peredaran Bruto
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.74
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPPh final yang harus disetor sendiri memiliki konsekuensi logis hilangnya kewajiban pemotongan PPh oleh pihak ketiga. Hal itu semestinya berlaku pula bagi Wajib Pajak yang dikenai PPh Final berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013, namun diperlukan SKB yang tatacaranya diatur dalam PER-32/PJ/2013. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu, pada tanggal 1 Juli 2013, semua Wajib Pajak yang termasuk di dalamnya dikenakan PPh Final sebesar 1% (satu persen) dari peredaran bruto usaha. PPh Final tersebut wajib disetor sendiri oleh WP setiap bulan berdasarkan jumlah peredaran bruto setiap bulan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)