Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:33 WIB
Detail
Artikel4G LTE (Masih) Menanti Regulasi  
Oleh: Hadiningrat, Bambang K.
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Chip Komputer Media vol. 14 no. 01 (Jan. 2014), page 46-49.
Topik: Koneksi 4G LTE; Regulasi Pemerintah; Perkembangan Teknologi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: CC20.47
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMeskipun sudah banyak diimplementasikan di banyak negara, 4G LTE belum juga dapat dinikmati di Indonesia. Kebutuhan akan koneksi 4G telah dirasakan oleh masyarakat kota besar. Hal ini disebabkan masih lambatnya koneksi 3G yang mereka rasakan. Namun, apakah hal serupa juga dibutuhkan oleh penduduk kota kecil? Tak hanya itu, Indonesia juga menghadapi masalah lain sebelum menerapkan 4G LTE. April 2013 lalu, Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Memkominfo Nomor 22 (Permen 22) tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial dengan mengabulkan permintaan Asosiasi Televisi Lokal (ATV-LI) dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI). Penyebabnya, Permen 22 dianggap bertentangan dengan UU Penyiaran karena tak ada jaminan bagi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang sudah memiliki IPP dapat melakukan penyiaran.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)