Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:29 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Transaksi Jual Beli Komputer Rakitan Menurut Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Di Bintan Risky Computer Surabaya)
Oleh:
Hariyanto, Erie
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Dinamika Hukum vol. 12 no. 3 (Sep. 2012)
,
page 490-506.
Topik:
perlindungan hukum
;
transaksi jual beli
;
komputer rakitan
;
law protection
;
trade transaction
;
assembly computer
Fulltext:
9(1)_Ros.pdf
(1.14MB)
Isi artikel
Dalam perdagangan komputer dikenal dua istilah mengenai jenis komputer yaitu Komputer Branded dimana biasanya dijual dalam satu unit komputer utuh (well Packet) yang dirakit oleh produsen (pabrik) dan jenis kedua komputer rakitan dimana sekarang menguasai lebih dari 60 % pangsa pasar komputer di Indonesia dimana traksaksi jual belinya menimbulkan banyak hambatan yang mana dituntut pemecahan dan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli komputer rakitan tersebut. Dengan diberlakukannya Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen apakah sudah memberikan perlindungan hukum bagi para pihak utamanya konsumen dimana secara garis besar dapat dibagi dalam tiga tahap yaitu tahap Pra transaksi atau penawaran komputer rakitan melalui iklan, tahap transaksi atau perjanjian jual beli komputer rakitan dan yang terakhir tahap pasca transaksi (sale after service) yang menyangkut juga tentang jaminan garansi. Pada umumnya bentuk penyelesaikan sengketa dilakukan secara kekeluargaan antara pembeli (konsumen) dengan penjual (pihak toko) hal ini paling tepat dan efektif, walaupun Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan saluran untuk mengadukan kasusnya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)