Anda belum login :: 23 Nov 2024 06:04 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pengadilan Hak Asasi Manusia Sebagai Upaya Pertama dan Terakhir dalam Penyelesaian Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia di Tingkat Nasional
Oleh:
Hastuti, Lina
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Dinamika Hukum vol. 12 no. 3 (Sep. 2012)
,
page 395-406.
Topik:
pelanggaran berat HAM
;
penegakan hukum
;
mekanisme nasional.
Fulltext:
2(1).pdf
(324.62KB)
Isi artikel
Tulisan ini mengkaji pengadilan nasional sebagai forum penyelesaian yang pertama sekaligus terakhir dalam penyelesian kasus pelanggaran berat hak asasi manusia beserta mekanismenya. Penelitian yang merupakan theoritical research, mendorong pemahaman lebih lengkap dasar konseptual dari asas-asas hukum dan merupakan proses menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin¬doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Berdasar Keppres Nomor 53 tahun 2001 dan Undang-undang Nomor 26 tahun 2004 dibentuk pengadilan HAM ad hoc Timor Timur, untuk mengadili pelaku yang didakwa bertanggung jawab atas pelanggaran berat HAM di Timor Timur pasca jajak pendapat tahun 1999 dan hasilnya sangat jauh dari harapan. Penyebab kegagalan proses peradilan, dapat dikelompokkan dalam faktor hukum dan non-hukum. Faktor hukum merujuk pada kelemahan Undang-undang Nomor 26 tahun 2004. Selain itu, aparat penegak hukum tidak kredibel, sehingga putusan-putusan yang dihasilkan tidak memenuhi standar internasional sebagai pengadilan yang tidak memihak dan memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak. Sementara faktor non-hukum terkait dengan aspek politik, diantaranya kemauan politik pemerintah dirasakan masih sangat kurang. Mekanisme nasional seharusnya menjadi upaya pertama dan terakhir untuk menyelesaikan pelanggaran berat HAM, sehingga tidak akan ada campur tangan dari pengadilan internasional karena ketidakmampuan dan ketidakmauan Indonesia.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.046875 second(s)