Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:08 WIB
Detail
ArtikelTax Treaty, Tak Sesulit Itu  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 22 (2013), page 56-61.
Topik: Tax Treaty; Aturan Pajak; Pajak Internasional
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.74
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam artikel ini, ITR akan menguraikan beberapa hal penting yang diharapkan dapat membantu Anda dalam memahami tax treaty dengan lebih mudah. Mari kita mulai pembahasannya. Yang pertama, jangan keburu jiper dengan jumlah tax treaty yang memang cukup banyak (saat ini sudah lebih dari 60 negara). Mengapa demikian? Hal itu karena urutan pasal dalam tax treaty berikut isinya memang agak mirip satu dengan yang lain. Ada beberapa tax treaty yang isinya memang agak beda tapi hanya meliputi beberapa pasalnya saja. Misalnya Jepang saat mengatur permanent establishment, Belanda tentang Bunga, Amerika tentang artis/atlet. Perbedaan ini utamanya terjadi karena posisi tawar Indonesia dengan beberapa negara treaty partner tidaklah imbang. Semakin "rela" Indonesia melepaskan hak pengenaan pajak, maka semakin "unik" pula tax treaty yang dilahirkan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)