Anda belum login :: 27 Nov 2024 15:08 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kredit PPh Pasal 24 Bagi BUT, Bolehkah?
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 06 no. 22 (2013)
,
page 44-54.
Topik:
Pajak Penghasilan
;
Wajib Pajak
;
Aturan Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.74
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Tidak semua pasal dalam UU PPh mengatur bahwa perlakuan perpajakan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dapat juga berlaku bagi BUT, sebagai contoh yaitu Pasal 24 dan Pasal 31E UU PPh yang mengatur bahwa ketentuan dimaksud hanya berlaku bagi Wajib Pajak dalam negeri dimana BUT tidak disebutkan secara tersurat dalam ketentuan tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)