Anda belum login :: 27 Nov 2024 15:08 WIB
Detail
ArtikelKredit PPh Pasal 24 Bagi BUT, Bolehkah?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 22 (2013), page 44-54.
Topik: Pajak Penghasilan; Wajib Pajak; Aturan Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.74
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTidak semua pasal dalam UU PPh mengatur bahwa perlakuan perpajakan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dapat juga berlaku bagi BUT, sebagai contoh yaitu Pasal 24 dan Pasal 31E UU PPh yang mengatur bahwa ketentuan dimaksud hanya berlaku bagi Wajib Pajak dalam negeri dimana BUT tidak disebutkan secara tersurat dalam ketentuan tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)