Anda belum login :: 19 Feb 2025 00:45 WIB
Detail
ArtikelMenafsir Peraturan Pajak  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 22 (2013), page 36-43.
Topik: Pajak; Wajib Pajak; Aturan Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.74
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPajak masih jadi momok bagi banyak orang. Selain jenis pajak yang beragam dengan berbagai aturan yang relatif sering berubah, kesulitan menafsirkan aturan pajak menambah kekhawatiran, sebab salah tafsir berujung duit. Dalam praktik masih banyak terjadi perdebatan antara Wajib Pajak dan Fiskus dikarenakan perbedaan persepsi atau penafsiran suatu aturan pajak atas transaksi tertentu. Seringkali perdebatan itu tidak bisa diselesaikan pada saat pemeriksaan dan harus dibawa ke tingkat keberatan hingga banding, bahkan mungkin peninjauan kembali.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)