Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:52 WIB
Detail
ArtikelSatu SPT, Dua Periode  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 22 (2013), page 20-29.
Topik: Wajib Pajak; Pajak Penghasilan; Penghasilan Bruoto; Peraturan Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.74
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBagi Wajib Pajak badan yang memenuhi kriteria dikenakan PPh Final 1%, pengisian SPT Tahunan untuk tahun 2013 ini sungguh lain dari tahun-tahun sebelumnya. Khususnya, Wajib Pajak badan yang seluruh penghasilannya dulu dikenakan PPh tidak final. Jika dahulu penghitungan PPh terutang Wajib Pajak berbasiskan angka Penghasilan Kena Pajak, tahun 2013 ini sebagian penghasilan Wajib Pajak dikenai pajak dengan basis penghasilan bruto. Dengan begitu, mau Wajib Pajak untuk atau rugi secara bisnis/akunting, kewajiban bayar pajak tetap jalan terus.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)