Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:52 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Satu SPT, Dua Periode
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 06 no. 22 (2013)
,
page 20-29.
Topik:
Wajib Pajak
;
Pajak Penghasilan
;
Penghasilan Bruoto
;
Peraturan Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.74
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Bagi Wajib Pajak badan yang memenuhi kriteria dikenakan PPh Final 1%, pengisian SPT Tahunan untuk tahun 2013 ini sungguh lain dari tahun-tahun sebelumnya. Khususnya, Wajib Pajak badan yang seluruh penghasilannya dulu dikenakan PPh tidak final. Jika dahulu penghitungan PPh terutang Wajib Pajak berbasiskan angka Penghasilan Kena Pajak, tahun 2013 ini sebagian penghasilan Wajib Pajak dikenai pajak dengan basis penghasilan bruto. Dengan begitu, mau Wajib Pajak untuk atau rugi secara bisnis/akunting, kewajiban bayar pajak tetap jalan terus.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)