Anda belum login :: 24 Nov 2024 12:52 WIB
Detail
ArtikelMemetik Kearifan Hukum Adat  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 19 no. 50 (Oct. 2013), page 51-59.
Topik: Hukum adat; Konferensi Tingkat Tinggi; penyelesaian konflik.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5.121
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPara pegiat hukum mengelat sebuah Konferensi Tingkat Tinggi Hukum Adat, untuk meningkatkan kembali bahwa Indonesia memiliki sistem hukum yang diwariskan masyarakat adat secara turun temurun selama ratusan tahun. hukum adat selama ini, jarangt digali sebagai sumber hukum dalam upaya menciptakan tertib hukum di Indonesia. Karena itu, dalam upaya KKT hukum adat ini, para pegiat hukum berupaya agar hukum adat bisa diterima sebagai bagian dari sistem hukum di Indonesia. Dibanyak daerah, penggunaan hukumadat bisa menyelesaikan berbagai konflik sumber daya alam dan agraria.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)