Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:34 WIB
Detail
ArtikelBiaya Angkut Dianggap Pembayaran Jasa Luar Negeri  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 18 (2013), page 64-67.
Topik: Nomor Putusan: Put-xxx/PP/M.XIII/16/2010 Tanggal Putusan: 10 November 2009 Jenis Pajak: Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak: 2005
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.69
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelWP merupakan perusahan yag brgerak dibidang manufaktur; WP diperiksa sehubungan dengan wajib pajak pertambahan nilai (PPN) masa pajak Januari s/d Deseber 2015; Fiskus m3enerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) PPN barang atau jasa lainnya pada 9 Juli 2007; WP mengajukan keberan pada 8 Oktober 2007, akan tetapi ditolak leh fiskus melalui surat keputusan keberatan pada 26 September 2008; WP mengajukan bandig ke pengadilan pajak pada 23 Desember 2008; Putusan banding diputuskan oleh pengadilan pajak pada 10 November 2009 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umu pada 23 Maret 2010.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)