Anda belum login :: 30 Nov 2024 13:09 WIB
Detail
ArtikelHAK dan Kewajiban WP dalam Keberatan (PMK-9/PMK.03/2013)  
Oleh: Juli, Wan
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 18 (2013), page 52-60.
Topik: Hak wajib pajak; kewajiban wajib pajak; PMK-9/PMK.03/2013
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.69
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPeraturan Menteri Keuangan Nomor: 9/PMK.03/2013 (PMK-9) merupakan peraturan pelaksaan mengenai upaya hukum keberatan dalam hal wajib pajak tidak setuju atas surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan ioleh pihak ketiga. Upaya keberatan sebenarnya telah ditegaskan dalam pasal 25, 26, 26A Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Tata Cara dan Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009 (UU KUP) jo. Pasal 30 PP no 74 Tajun 2011. Hakikat PMK-9 ini sebenarnya hanyalah merupakan ketentuan pelaksaan yang seharusnya tidak bertentangan dengan ketentuan UU KUP. Namun apabila dicermati, jelas sekali bahwa PMK-9 tidak konsisten dengan UU KUP. Artikel ini akan membahas mengenai ketidak konsistenan ini dan dampaknya pada hak dan kewajiban wajib pajak dalam menyelesaikan sengketa.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)