Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:43 WIB
Detail
ArtikelPenagihan Pajak Seketika dan Sekaligus  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 18 (2013), page 16-19.
Topik: Penagihan pajak seketika; sekaligus; Fiskus; surat penagihan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.69
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSetiap tahun, Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak berupaya untuk mengurangi tunggakan pajak. unggakan pajak yang muncul akibat wajib pajak tidak melunasi pembayaran pajak sesuai dengan waktu yang ditetapkan jelas mengganggu rencana penerimaan pajak. Diperlukan upaya untuk mencairkan tunggakan pajak tersebut. Fiskus dapat melakukan penagihan pajak terhadap wajib pajak tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran pajak. Tindakan ini merupakan tindakan khusus dan hanaya dilakukan dalam keadaan tertentu memenuhi ketentuan UU KUP. Tindakan penagihan pajak yang seperti ini disebut denga penagihan pajak seketika dan sekaligus.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)