Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:41 WIB
Detail
ArtikelPenagihan Pajak  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 18 (2013), page 6-15.
Topik: Penagihan pajak; fiskus; utang pajak; bunga penagihan; tahap penagihan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.69
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelIdealnya, setiap wajib pajak membayar pajak tepat pada waktunya. Namun, faktanya tidak semua wajib pajak menjalankan kewajiban membayar pajak sesuai waktu yang ditetapkan. Dalam praktik, ada saja wajib pajak yang berupa menghindari beban pajak, salah satunya dengan tidak melunasi pajak tepat pada waktunya. Pjak adalah kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. sifatnya dapat memaksa. Oleh karena itu, jika wajib pajak tidak melunasi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Fiskus dapat melakukan penagihan pajak dengan denga tindakan sendiri. Mulai dari sekedar melayangkan surat teguran hingga menagih dengan surt paksa.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)