Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:41 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penagihan Pajak
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 06 no. 18 (2013)
,
page 6-15.
Topik:
Penagihan pajak
;
fiskus
;
utang pajak
;
bunga penagihan
;
tahap penagihan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.69
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Idealnya, setiap wajib pajak membayar pajak tepat pada waktunya. Namun, faktanya tidak semua wajib pajak menjalankan kewajiban membayar pajak sesuai waktu yang ditetapkan. Dalam praktik, ada saja wajib pajak yang berupa menghindari beban pajak, salah satunya dengan tidak melunasi pajak tepat pada waktunya. Pjak adalah kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. sifatnya dapat memaksa. Oleh karena itu, jika wajib pajak tidak melunasi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Fiskus dapat melakukan penagihan pajak dengan denga tindakan sendiri. Mulai dari sekedar melayangkan surat teguran hingga menagih dengan surt paksa.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)