Anda belum login :: 24 Nov 2024 11:28 WIB
Detail
ArtikelUndang-Undang Keantariksaan Jamin Wilayah Udara  
Oleh: Wijaya, Ahmad
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 89 (Nov. 2013), page 13-14.
Topik: ndang-undang keantariksaan; wilayah indonesia; Jamin wilayah udara; kerjasama internasional
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.111
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelUndang-Undang No 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan memiliki arti penting dan stratgeis bagi Indonesia karena sebagai upaya untuk menjamin wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia. UU keantariksaan ini juga akan mengatur kerjasama internasional di bidang keantariksaan dengan negara lain.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)