Anda belum login :: 27 Nov 2024 15:03 WIB
Detail
ArtikelLebih Potong PPh? Pbk Aja!  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 19 (2013), page 6-17.
Topik: Jenis-jenis PPh; Withholding; Pbk
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.74
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKalau berbicara jenis, ada banyak sekali jenis PPh. WHT yang berlaku di Indonesia. Ada PPh PAsal 21, PPh PAsal 22, 23, PPh Pasal 15, PPh Pasal 26 dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sendiri, terdiri dari sepuluh jenis pajak yang ebrbeda. MAsing-masing jeias pajak tersebut mempunyai objek dan tarif yang berbeda-beda pula. Dalam praktik, kesalahan pemotongan PPh Withholding (WHT) kadangkala tidak dapat dihindari. Kadang kurang dan kadang lebih. Ketika yang terjai adalah kelebihan pemotongan, Pbk bisa menjadi solusinya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)