Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:57 WIB
Detail
ArtikelDampak PPh 1% terhadap PPh Pasal 21 Bukan Pegawai  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 21 (2013), page 35-39.
Topik: Dampak PPh; PPh pasal 21; wajib pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.74
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPeraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2013 yang mengatur pengenaan PPh sebesar 1% untuk wajib pajak yang memiliki peredaran bruto/omset teertentu memang sudah berjalan per Juli 2013. Salah satu dampak dari diberlakukannya PP ini adalah dibebaskannya pengenaan PPh withholding bagi Wajib Pajak yang termasuk sebagai Wajib PAjak tertentu ini. Apakah hal ini juga berpengaruh terhadap pengenaan PPh pasal 21? Secara umum, terbitnya PP nomor 46 tahun 2013 ini ditujukan untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan kewajiban pajaknya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)