Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:57 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Dampak PPh 1% terhadap PPh Pasal 21 Bukan Pegawai
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 06 no. 21 (2013)
,
page 35-39.
Topik:
Dampak PPh
;
PPh pasal 21
;
wajib pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.74
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2013 yang mengatur pengenaan PPh sebesar 1% untuk wajib pajak yang memiliki peredaran bruto/omset teertentu memang sudah berjalan per Juli 2013. Salah satu dampak dari diberlakukannya PP ini adalah dibebaskannya pengenaan PPh withholding bagi Wajib Pajak yang termasuk sebagai Wajib PAjak tertentu ini. Apakah hal ini juga berpengaruh terhadap pengenaan PPh pasal 21? Secara umum, terbitnya PP nomor 46 tahun 2013 ini ditujukan untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan kewajiban pajaknya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)