Anda belum login :: 27 Nov 2024 15:19 WIB
Detail
ArtikelPembukuan atau Pencatatan Jasa Maklon  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 21 (2013), page 20-27.
Topik: Pencatatan Jasa Maklon; pemberi jasa maklon; pengguna jasa maklon
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.74
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSetiap Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Demikian pula dengan pemberi maupun pengguna jas maklon, wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan benar. secara garis besar, pembukuan atau pun pencatatan yang diselenggarakan Wajib Pajak harus memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan dari usaha yang sebenarnya. Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah dan di susun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)