Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:32 WIB
Detail
ArtikelSKB untuk Dibebaskabn Fasilitas PPN  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 20 (2013), page 15-20.
Topik: SKB; Fasilitas PPN; SKB
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.74
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelHampir sebagian besar dari Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di bebaskan wajib adanya Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. Hanya sedikit sekali BKP/JKP tertentu atau BKP tertentu yang bersifat strategis yang tidak membutuhkan SKB. Dalam PPN kita mengenal ada fasilitas PPNtidak di pungut dan dan fasilitas PPN di bebaskan. Fasilitas PPN tidak di pungut banyak diterapkan untuk mendukung kebijakan pengembangan kawasan tertentu, misalnya Kawasan Berikat seperti di ataur dalam Peraturan Menteri Keuagan (PMK) Nomor: 147/PMK.04/2011yang diubah terakhir dengan PMK Nomor: 44/PMK.04/2012.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)