Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:45 WIB
Detail
ArtikelMau Bebas, Mana SKB PPh-Nya?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 20 (2013), page 6-12.
Topik: PPh withholding; SKB; WP;
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.74
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMembayar pajak adalah urusan yang wajib. Kurang atau telat sedikit saja, peluang ketiban sanksi sudah terbuka. Tetapi berbekal surat sakti bernama SKB, WP bisa lenggang kangkung dari kewajiban membayar PPh. Dari sisi jenis penghasilan, undang-undang mematasi jenis penghasilan mana saja yang kalau kita terima/perolehtidak perlu membayar pajaknya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)