Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:45 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Mau Bebas, Mana SKB PPh-Nya?
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 06 no. 20 (2013)
,
page 6-12.
Topik:
PPh withholding
;
SKB
;
WP
;
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.74
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Membayar pajak adalah urusan yang wajib. Kurang atau telat sedikit saja, peluang ketiban sanksi sudah terbuka. Tetapi berbekal surat sakti bernama SKB, WP bisa lenggang kangkung dari kewajiban membayar PPh. Dari sisi jenis penghasilan, undang-undang mematasi jenis penghasilan mana saja yang kalau kita terima/perolehtidak perlu membayar pajaknya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)