Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:18 WIB
Detail
ArtikelKehidupan Hukum Masyarakat Batak dan Minangkabau di Daerah Istimewa Yogyakarta Khususnya di Bidang Hukum Perkawinan, Kekerabatan, dan Hukum Waris  
Oleh: Daliyo, J.B.
Jenis: Article from Books
Dalam koleksi: Karya Penelitian Universitas Atma Jaya Yogyakarta, page 117-128.
Topik: Masyarakat Batak dan Minangkabau; Hukum Perkawinan; Hukum Waris
Ketersediaan
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: 378 KAR
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 1)
    • Tandon: tidak ada
   Reserve Lihat Detail Induk
Isi artikelPeristiwa rantau-merantau sering terjadi dalam masyarakat. Seseorang pergi merantau biasanya didorong oleh berbagai macara motivasi, misalnya: menuntut ilmu atau mencari nafkah. Peristiwa seperti itu juga dialami oleh anggota masyarakat suku Batak dan suku Minangkabau. Anggota masyarakat suku Batak dan suku Minangkabau banyak yang merantau ke berbagai daerah, baik ke Jawa maupun di luar Jawa bahkan ada yang ke luar negeri. Hal tersebut mereka lakukan dengan tujuan menuntut ilmu atau mencari nafkah. Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu tempat yang mereka tuju. DIY menjadi sasaran tempat perantauan mereka karena dikenal sebagai kota pelajar yang memungkinkan mereka menuntut ilmu sekaligus mencari pekerjaan. Di samping itu predikat "kota pelajar" itu menarik perhatian mereka yang ingin mencari nafkah dengan cara wiraswasta, misalnya: membuka warung makan, toko buku dan alat-alat tulis. Para perantau itu akhirnya banyak yang menetap di DIY karena merasa sudah mapan hidupnya. Mereka yang semula hanya ingin menuntut ilmu akhirnya mendapat pekerjaan di DIY bakan banyak pula yang mendapatkan jodoh di DIY, baik dengan sesama suku maupun antar suku. Banyak di antara mereka yang menikah dengan warga masyarakat Jawa di DIY. Setiap daerah di Indonesia mempunyai hukum adat yang berbeda-beda. Menurut van Vollenhoven wilayah Indonesia terbagi menjadi 19 lingkungan hukum adat. Dengan demikian suku Batak, suku Minangkabau, dan suku Jawa berbeda hukum adatnya. Suku batak, suku Minangkabau, dan suku Jawa menganut sistem kekerabatan yang berbeda. Suku Batak menganut sistem patrilineal, suku Minangkabau menganut sistem Matrilineal, sedangkan suku Jawa (penduduk asli DIY) menganut sistem parental. Sistem kekerabatan patrilineal melacak anggota kerabatnya melalui garis keturunan laki-laki. Sistem kekerabatan matrilineal melacak anggota kerabatnya melalui garis keturunan perempuan. Sistem kekerabatan parental melacak anggota kerabatnya melalui garis keturunan laki-laki dan perempuan. Sistem kekerabatan sangat besar pengaruhnya terhadap hukum perkawinan, hukum kekerabatan, dan hukum waris adat. Oleh karena itu hukum perkawinan, hukum kekerabatan, dan hukum waris adat masyarakat Batak, masyarakat Minangkabau, dan penduduk asli DIY juga berbeda. Bila suatu ketika terjadi perkawinan antar suku dan hal itu terjadi di DIY diperkirakan akan menimbulkan berbagai macam perubahan dalam sistem kekerabatan yang berakibatan pada hukum perkawinan, hukum kekerabatan, dan hukum waris adat mereka.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)