Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:07 WIB
Detail
ArtikelPengaturan Hukum Daerah Kepulauan  
Oleh: Leatemia, Johanis
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Mimbar Hukum vol. 23 no. 03 (Oct. 2011), page 629-645.
Topik: negara kepulauan; pengaturan hukum; daerah kepulauan.
Fulltext: 269-372-1-SM.pdf (344.03KB)
Isi artikelDaerah kepulauan (provinsi dan kabupaten/ kota) merupakan daerah yang karakteristiknya terdiri dari lautan yang luas dengan pulau-pulau kecil yang membentuk gugusan pulau. Daerah kepulauan menjadi faktor dominan dalam pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan. Akan tetapi belum mendapat pengaturan dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)