Anda belum login :: 24 Nov 2024 16:51 WIB
Detail
ArtikelKajian Kasus BLBI: Penggeseran Hukum Publik ke dalam Lapangan Hukum Privat  
Oleh: Achmad, Aang
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Mimbar Hukum vol. 23 no. 03 (Oct. 2011), page 597-610.
Topik: korupsi; BLBI; aspek hukum perdata.
Fulltext: 267-368-1-SM.pdf (338.15KB)
Isi artikelKorupsi diberikan sarana penyelesaian sengketa melalui aspek hukum perdata (litigasi/non-litigasi). Hal ini sejalan dengan UNCAC 2003, yang diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 2006 yang menjadi landasan penyelesaian kasus BLBI melalui Inpres No. 8 Tahun 2002 tentang release and discharge. Terjadi pergeseran hukum pidana menjadi hukum perdata dalam menyelesaikan perkara korupsi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)