Anda belum login :: 17 Feb 2025 10:18 WIB
Detail
ArtikelKebijakan Pidana Mati Terhadap Perempuan  
Oleh: Rodliyah
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Mimbar Hukum vol. 24 no. 01 (Feb. 2012), page 69-82.
Topik: kebijakan hukum pidana; perempuan; pidana mati.
Fulltext: 378-580-1-SM.pdf (385.25KB)
Isi artikelPerlindungan hukum dan pengayoman terhadap perempuan pelaku tindak pidana khususnya yang sedang hamil dan menyusui, tidak dapat disamaratakan dengan laki-laki. Undang-Undang Nomor 2/ Pnps/1964, telah mengatur norma pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan, akan tetapi aturan ini belum mencerminkan rasa keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan. Kebijakan pidana mati terhadap perempuan di Indonesia sudah selayaknya ditinjau ulang. Di banyak negara ditemukan penerapan pidana mati secara terbatas dengan menghilangkan pidana mati khusus terhadap perempuan. Selain itu, berbagai ketentuan-ketentuan hukum internasional juga cenderung melarang pidana mati untuk perempuan. Peninjauan kebijakan pidana mati terhadap perempuan ini juga didasari semangat bahwa penerapan hukum pidana tidak boleh disamaratakan karena malah akan menjadi pengancam bagi tujuan hukum pidana itu sendiri.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)