Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:46 WIB
Detail
ArtikelPenerapan Prinsip Hakim Pasif dan Aktif Sertarelevansinya Terhadap Konsep Kebenaran Formal  
Oleh: Wijayanta, Tata ; Aristya, Sandra. D. F ; Basuki, Kunthoro ; Herliana
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Mimbar Hukum vol. 22 no. 03 (Oct. 2010), page 572-587.
Topik: Acara perdata; kebenaran formal dan kebenaran material.
Fulltext: 279-392-1-SM_Pas.pdf (368.39KB)
Isi artikelKonsep kebenaran formal dalam acara perdata mulai menjadi perdebatan di antara para akademisi dan praktisi karena dianggap sudah tidak lagi relevan dan jauh dari rasa keadilan. Paradigma saat ini mesti mulai mempertimbangkan bahwa konsep kebenaran formal harus diberi pengertian yang sama dengan konsep kebenaran material dalam acara pidana.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)