Anda belum login :: 23 Nov 2024 07:51 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Eksistensi Hak Pengelolaan dalam Hukum Tanah Nasional
Oleh:
Santoso, Urip
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Mimbar Hukum vol. 24 no. 02 (Jun. 2012)
,
page 275-288.
Topik:
hak pengelolaan
;
tanah negara.
Fulltext:
391-607-1-SM.pdf
(343.12KB)
Isi artikel
Tulisan ini akan menjelaskan apakah hak pengelolaan merupakan hak menguasai negara atas tanah ataukah hak atas tanah. Hak pengelolaan tidak disebutkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria, tetapi disebutkan pengelolaan. Hak pengelolaan berasal dari hak penguasaan atas tanah negara. Semula hak pengelolaan terjadi melalui penegasan konversi dari hak penguasaan atas tanah negara. Dalam perkembangannya, hak pengelolaan terjadi melalui permohonan pemberian hak atas tanah negara. Berdasarkan sifat dan kewenangannya, hak pengelolaan dapat dikategorikan sebagai hak atas tanah, yang haknya hanya mempergunakan tanah, tidak dapat dialihkan, dan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)