Anda belum login :: 23 Nov 2024 07:51 WIB
Detail
ArtikelEksistensi Hak Pengelolaan dalam Hukum Tanah Nasional  
Oleh: Santoso, Urip
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Mimbar Hukum vol. 24 no. 02 (Jun. 2012), page 275-288.
Topik: hak pengelolaan; tanah negara.
Fulltext: 391-607-1-SM.pdf (343.12KB)
Isi artikelTulisan ini akan menjelaskan apakah hak pengelolaan merupakan hak menguasai negara atas tanah ataukah hak atas tanah. Hak pengelolaan tidak disebutkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria, tetapi disebutkan pengelolaan. Hak pengelolaan berasal dari hak penguasaan atas tanah negara. Semula hak pengelolaan terjadi melalui penegasan konversi dari hak penguasaan atas tanah negara. Dalam perkembangannya, hak pengelolaan terjadi melalui permohonan pemberian hak atas tanah negara. Berdasarkan sifat dan kewenangannya, hak pengelolaan dapat dikategorikan sebagai hak atas tanah, yang haknya hanya mempergunakan tanah, tidak dapat dialihkan, dan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)