Anda belum login :: 24 Nov 2024 13:33 WIB
Detail
ArtikelTanggung Jawab Keperdataan Bidan dalam Pelayanan Kesehatan  
Oleh: Turingsih, R.A. Antari Inaka
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Mimbar Hukum vol. 24 no. 02 (Jun. 2012), page 267-274.
Topik: bidan; pelayanan kesehatan; pertanggungjawaban keperdataan.
Fulltext: 390-605-1-SM.pdf (383.02KB)
Isi artikelBidan dalam melaksanakan kewajiban pelayanan kesehatan harus berdasarkan pada standar profesi. Jika dalam melaksanakan kewajibannya bidan melakukan kesalahan, maka ia dapat dimintai pertanggungjawaban. Pasien sebagai pihak yang dirugikan dapat mengajukan pertanggungjawaban bidan melalui gugat berdasarkan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, dalam melaksanakan profesinya, seorang bidan harus memenuhi ketentuan standar profesi, standar prosedur operasional dan kode etik yang telah diatur. Dalam tulisan ini akan dicoba untuk dikaji hal-hal yang berkaitan dengan profesi, malpraktik, dan pertanggungjawaban dalam upaya penyembuhan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)