Anda belum login :: 24 Nov 2024 10:36 WIB
Detail
ArtikelJaminan dalam Transaksi Akad Mudharabah pada Perbankan Syariah  
Oleh: Hulam, Taufiqul
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Mimbar Hukum vol. 22 no. 03 (Oct. 2010), page 520-533.
Topik: Akad mudharabah; jaminan; fatwa Dewan Syariah.
Fulltext: 276-386-1-SM_Pas.pdf (454.77KB)
Isi artikelUlama klasik berpendapat bahwa lembaga jaminan dalam transaksi mudharabah tidaklah diperlukan karena transaksi ini didasarkan atas sikap saling membutuhkan dan saling percaya. Namun demi menghindari praktik-praktik curang, dewasa ini metode interpretasi ijtihad istihsan digunakan sehingga mudharib dibebani dengan jaminan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia dan fatwa Dewan Syariah Nasional.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)