Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:46 WIB
Detail
ArtikelKajian Hukum Tentang Penerapan Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan Asuransi  
Oleh: Putriyanti, Erma. D ; Wijayanta, Tata
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Mimbar Hukum vol. 22 no. 03 (Oct. 2010), page 482-497.
Topik: Pembuktian sederhana; kepailitan; perusahaan asuransi.
Fulltext: 274-382-1-SM_Pas.pdf (396.01KB)
Isi artikelPembuktian sederhana dalam perkara kepailitan perusahaan asuransi masih diterapkan secara kaku oleh hakim-hakim niaga. Sebagai lembaga keuangan yang vital dalam perekonomian bangsa, Kementerian Keuangan selaku otoritas tertinggi di bidang keuangan perlu menyusun tolok ukur dan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang harus dipenuhi sebelum kasus kepailitan perusahaan asuransi dapat diajukan ke pengadilan niaga.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)