Anda belum login :: 19 Feb 2025 00:32 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Prinsip non-refoulement dan Relevansinya dalam Sistem Hukum Internasional
Oleh:
Riyantoi , Sigit
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Mimbar Hukum vol. 22 no. 03 (Oct. 2010)
,
page 434-449.
Topik:
Non-refoulement
;
refugee
;
asylum seeker
;
jus cogens.
Fulltext:
271-376-1-SM_Pas.pdf
(380.23KB)
Isi artikel
Konsep non-refoulement melarang penolakan dan pengiriman pengungsi atau pencari suaka ke wilayah tempat kebebasan dan hidup mereka terancam karena alasanalasan tertentu seperti alasan ras, agama, atau kebangsaan. Sebagai prinsip yang telah diterima oleh masyarakat internasional dan diakui sebagai jus cogens, penyimpangan prinsip non-refoulement atas dasar apapun tidak dapat dibenarkan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)