Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:25 WIB
Detail
ArtikelPenerapan Hukum Pidana dalam Perkara Pencemaran Nama Baik  
Oleh: Supriyadi
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Mimbar Hukum vol. 22 no. 01 (Feb. 2010), page 158-169.
Topik: Pencemaran nama baik; hak asasi manusia; putusan hakim
Fulltext: 307-448-1-SM_Pas.pdf (364.12KB)
Isi artikelPencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP serta Pasal 27(3) dan 45(1) UU 11/2008. Mahkamah Agung biasanya menjatuhkan pidana bersyarat bagi terdakwa pencemaran nama baik. Hakim harus mempertimbangkan kemerdekaan pers dan berpendapat, hak konsumen dan pasien, serta hak untuk mendapatkan informasi sebelum menjatuhkan putusan pemidanaan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)