Anda belum login :: 23 Nov 2024 07:22 WIB
Detail
ArtikelKompatibilitas Khi dengan Konvensi Perempuan  
Oleh: Yuni, Lilik. A
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Mimbar Hukum vol. 22 no. 01 (Feb. 2010), page 84-95.
Topik: CEDAW; KHI; Konvensi Perempuan; Persamaan hak; Perempuan.
Fulltext: 302-438-1-SM_Pas.pdf (367.28KB)
Isi artikelSebagai konsekuensi dari ratifikasi Konvensi Perempuan pada 1984, Indonesia diharuskan menghapus diskriminasi gender yang melanggar hak perempuan dan merugikan kedudukannya dalam hukum. Namun ternyata KHI masih bertentangan dengan Konvensi tersebut. Hal ini dapat dilihat dalam pasal tentang wali nikah, saksi, batas usia perkawinan, nusyuz, dan hak dan kewajiban suami isteri.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)