Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:10 WIB
Detail
ArtikelMultitafsir Pengertian “Ihwal Kegentingan yang Memaksa” dalam Penerbitan Perppu  
Oleh: Simamora, Janpatar
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Mimbar Hukum vol. 22 no. 01 (Feb. 2010), page 58-70.
Topik: Multitafsir; kegentingan; perppu.
Fulltext: 300-434-1-SM_Pas.pdf (366.06KB)
Isi artikelKetidakjelasan noodverordenings dalam mengeluarkan perppu mengundang perdebatan di masyarakat. Karena Presiden dapat menentukan kondisi ‘kegentingan yang memaksa’, kondisi ini menjadi sangat subjektif dan berpotensi disalahgunakan secara politis. Dengan demikian, penting bagi kita untuk menelaah dan memikirkan kembali maksud Pasal 22 UUDNRI Tahun 1945 yang memberikan payung hukum untuk perppu ini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)