Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:52 WIB
Detail
ArtikelPerkawinan di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam  
Oleh: Supriyadi ; Harahap, Yulkarnain
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Mimbar Hukum vol. 21 no. 3 (Oct. 2009), page 588-608.
Topik: Perkawinan di bawah umur; fuqaha; ius constitutum; ius operatum; ius constituendum.
Fulltext: 321-476-1-SM_pas.pdf (433.41KB)
Isi artikelKebanyakan ulama Muslim sepakat bahwa pernikahan di bawah umur halal dengan beberapa syarat. Dengan demikian, didukung dengan fakta bahwa sistem hukum kita tidak mengkriminalisasi pernikahan seperti itu dan bahwa isu ini masih menjadi perdebatan di masyarakat, pernikahan dini tidak boleh dikriminalisasi dalam hukum yang akan datang
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)