Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:03 WIB
Detail
ArtikelMengembalikan Pelaksanaan Peninjauan Kembali Sesuai Asas Hukum  
Oleh: Gunarto, Marcus. P
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Mimbar Hukum vol. 21 no. 3 (Oct. 2009), page 409 - 425.
Topik: Peninjauan kembali; penemuan hukum; asas-asas hukum; Mahkamah Agung.
Fulltext: 313-460-1-SM_pas.pdf (393.16KB)
Isi artikelStudi ini mencermati ketidakkonsistenan Mahkamah Agung dalam mengadili peninjauan kembali. Dalam satu perkara, Mahkamah menolak permohonan peninjauan kembali dari jaksa karena Pasal 263 KUHAP membatasi hanya terpidana atau ahli warisnya saja sebagai pihak yang dapat memohon peninjauan kembali. Namun dalam perkara lain, Mahkamah mengabulkan permohonan jaksa demi ‘melindungi kepentingan umum’.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)