Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:47 WIB
Detail
ArtikelMengulik Kebijakan Pemeriksaan Tranfer Pricing dalam PER-22/PJ/2013  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 16 (2013), page 68-73.
Topik: Tranfer Pricing; PER-22/PJ/2013; Krisi Global
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.69
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikeltranfer pricing adalah hal yang biasa atau lumrah dilakukan dalam dunia bisnis. Hal yang membuatnya tidak biasanya adalah penggnaan tranfer pricing yang direkayasa (abuse of tranfer pricing). Praktik semacam ini menimbulkan potensial loss bagi penerimaan pajak. Upaya terbaru Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak untuk mereduksi besarnya potensial loss dari praktik negatif Tranfer Pricing aalah dengan menerbitkan peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-22/PJ/2013. Benarkah perdirjen satu ini sudah memberikan arahan yang lebih lengkap dalam mengungkap praktik abuse of tranfer pricing?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)