Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:01 WIB
Detail
ArtikelMenilik Siapa yang Mendapatkan Tarif PPh Final 1%  
Oleh: Yanto, Hari
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 16 (2013), page 66-67.
Topik: UMKM; Tarif PPh Final
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.69
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPada tanggal 12 juni 2013 lalu, pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor: 46 tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau Diperoleh WAjib pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (selanjutnya disingkat PP Nomor 46 Tahun 2013). Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku mulai 1 Juli 2013 ini dikenakan kalngan masyarakat sebagaui peraturan atas Pajak Penghasilan (PPh) Final 1% untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)