Anda belum login :: 23 Nov 2024 07:49 WIB
Detail
ArtikelPTKP Naik Akankah Target Penerimaan Pajak Tercapai?  
Oleh: Candra, Andi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 16 (2013), page 64-65.
Topik: PTKP; Wajib Pajak; Target Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.69
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSetiap Wajib Pajak orang pribadi di Indonesia patut bergembira ketika 1 Januari 2013 yang lalu, Pengahasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) naik. Jika semula, batas PTKP untuk Wajib Pajak lajang tanpa tanggungan adalah Rp 15.840.000,00, dinaikan menjadi Rp 24.300,000,00 per tahunnya atau per bulan RP 2.025.000,00. Sedangkan tambahan bagi yang menikah dan tambahan tanggungan yang dulunya hanya Rp 1.320.000,00kini dinaikan masing-masing menjadi Rp 2.025.000,00. Kebijakan menaikan PTKP ini boleh dikatakan cukup berani terutama di tengah kondisi target penerimaan pajak yang tak kunjung tercapai.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)