Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:09 WIB
Detail
ArtikelPPN Impor Dikoreksi Karena dianggap Perantara  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 16 (2013), page 60-63.
Topik: SKPKB; Materi Banding; Materi Sengketa
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.69
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelWajib Pajak (WP) adalah impor bawang putih; WP diperiksa Fiskus sehubungan dengan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk MAsa Pajak Januari s.d Desember 2004; Fiskus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) pada 28 Maret 2006; WP mengajukan keberatan pada 27 April 2006, namun keberatan tersebutditolak oleh Fiskus melalui keputusan tertanggal 20 Maret 2007; Banding diajukan ke pengadilan kepada 27 Maret 2007; Putusan banding diputiskan tanggal 19 September 2007 dan diucapkan oleh Majelis dalam sidang terbuka untuk umu pada 28 September 2007.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)