Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:22 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Walau dibubarkan Kewajiban Pajak Tetap Ada
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 06 no. 16 (2013)
,
page 6-12.
Topik:
Pajak tetap ada
;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
;
Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.69
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Tidak ada yang abadi dalam dunia usaha. Suatu saat, perusahan dapat saja dibubarkan (dilikuidasai). Meski dalam prakteknya telah dilikuidasi, perusahan yang bersangkutan bisa jadi masih harus menanggung kewajiban pajak. Kewajiban ini tetap dilakukan sampai terjadi penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)