Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:22 WIB
Detail
ArtikelWalau dibubarkan Kewajiban Pajak Tetap Ada  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 16 (2013), page 6-12.
Topik: Pajak tetap ada; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.69
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTidak ada yang abadi dalam dunia usaha. Suatu saat, perusahan dapat saja dibubarkan (dilikuidasai). Meski dalam prakteknya telah dilikuidasi, perusahan yang bersangkutan bisa jadi masih harus menanggung kewajiban pajak. Kewajiban ini tetap dilakukan sampai terjadi penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)