Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:51 WIB
Detail
ArtikelPPh Final UMKM Siapa yang Diuntungkan?  
Oleh: Wahyudi, Dudi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 14 (2013), page 27-31.
Topik: PPh Final; UMKM; Norma Penghitungan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.69
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelsetelah melewati berbagai pro kontra, akhirnya pertengahan tahun 2013 ini, pemerintah menetapkan pengenaan PPh Final bagi para pelaku UMKM. Munculnya PP Nomor 46 Tahun 2013 memberikan sejumlah implikasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dari para pelaku UMKM. Dibandingkan penghitungan pajak secara umum, mekanisme PPh Final jelas lebih sederhana dan memudahkan. Namun, perlu perhatian khusus bagi pengusaha Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto di bawah Rp 500 juta, akrena pada kelompok ini, perhitungan dengan menggunakan norma menjadi pilihan utama.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)