Anda belum login :: 27 Nov 2024 01:11 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Cara Membedakan Penghasilan yang Terutang Pajak dan Tidak
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 06 no. 14 (2013)
,
page 21-24.
Topik:
Fasilitas Tax Holiday
;
Pajak Naik
;
Pajak Menyadap Perbankan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.69
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Saat ini, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan penurunan besaran syarat investasi yang boleh mendapatkan keringanan pajak tax holiday. Kalangan pelaku industri reksadana keberatan bila pemerintah menaikan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 15% atas bunga obligasi sebagai asset dasar instrument reksadana mulai 2014 nanti. Kantor pajak kini semakin leluasa mengorek data nasabah disektor keuangan, kamis lalu (4/7), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak, Kementrian Keuangan sepakat menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU).
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)