Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:45 WIB
Detail
ArtikelArm's Length Principle dalam Transaksi Intellectual Properties  
Oleh: Juli, Wan
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 17 (2013), page 30-39.
Topik: Arm's Length Principle; Tranfer Pricing; Intellectual Properties
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.69
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPengaturan yang utama mengenai pengujian tranfer pricing untuk pemanfaatan dan pengalihan harta tak terwujud (intellectual properties) dalam konteks transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubingan Istimewa. Kewajiban penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha ini ditegaskan dalam Pasal 17 ayat (1) PER-32/PJ/2011 tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)