Anda belum login :: 23 Nov 2024 06:36 WIB
Detail
ArtikelDibutuhkan Segera Undang-Undang Miras  
Oleh: Alwie, Taufik ; Achmad, Gandhi ; Nupus, Hayati
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 19 no. 38 (Jul. 2013), page 30-31.
Topik: Miras; Pemkot Tangerang; FPI; FUI
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5.119
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPasca dibatalkannya Keppres Nomor 3 Tahun 1997, daerah dimungkinkan dilarangnya peredaran minuman keras secara total. Juga sangat dimungkinkan mengedarkannya secara luas. Perlu payung hukum. Razia minuman keras atawa miras itu berlangsung lancar di dua wilayah kota Tangerang, Banten. Dua peloton Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang dibantu unsur polisi bergerak cepat kesejumlah warung dan kios minuman yang dicurigai menjual miras.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)