Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:23 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara
Oleh:
Kurniawan, Anang. M
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 06 no. 13 (2013)
,
page 24-30.
Topik:
Jaminan Kerahasiaan
;
Wajib Pajak
;
Informasi Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.69
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Suatu kelaziman dalam praktik pajak adalah bahwa Wajib Pajak diberikan perlindungan kerahasiaan atas semua informasi yang telah disampaikannya kepada otoritas pajak yang disampaikannya kepada otoritas pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Jaminan kerahasiaan diperlukan agar Wajib Pajak dapat terbuka dan jujur dalam melaporkan semua kewajiban perpajakaanya. Tiap negara umumnya memberikan jaminan kerahasiaan Wajib Pajak dalam Undang-Undang Perpajakannya. Begitu pula dengan Indonesia, ketentuan Wajib Pajak diatur dalam Pasal 34 UU No.6 Tahun 1983 Tentan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d) UU No.16 Tahun 2009 (UU KUP).
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)