Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:43 WIB
Detail
ArtikelKetika Hubungan Istimewa itu Ada  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 13 (2013), page 13-17.
Topik: Hubungan Istimewa; SPDN; Objek Korelasi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.69
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelAda apa lagi dengan hubungan istimewa? Soal yang satu ini etryata mampu menimbilkan koreksi terhadap penghitungan PPh Pasal 21 orang pribadi. Khususnya hubungan istimewa tadi menjadi trigger lahirnya transaksi yang tidak wajar. Transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa memang rentan dengan koreksi. Objek korelasi yang akan diangkat dalam artikel ini adalah penentuan kembali penghasilan yang diterima oleh orang pribadi. Koreksi tersebut sendiri baru diletakan secara formal pada 2008 lalu seiring dengan moment amendemen Undang-Undang PPh yang dilahirkan Pasal 18 ayat (3d) sebagai dasar hukumannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)