Anda belum login :: 28 Nov 2024 01:54 WIB
Detail
ArtikelMenggagas Amandemen UUD 1945 dari Pemilukada  
Oleh: Melfa, Wendy
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 13 no. 1 (Jan. 2013), page 171-178.
Topik: otonomi daerah; pemilukada; amandemen
Fulltext: 15_ros.pdf (61.42KB)
Isi artikelPemilukada merupakan sarana demokrasi bagi daerah otonom dalam upaya melaksanakan otonomi daerah melalui proses desentralisasi di bidang politik untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah bersandarkan pada Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 sebagai landasan konstitusionalnya. Pada tataran operasional landasan konstitusional itu dapat menimbulkan wayuh arti (multi interpretable) tentang model demokrasi yang dapat dilaksanakan. Oleh karena itu ketentuan tersebut perlu dilakukan amandemen agar terdapat kejelasan dan ketegasan bahwa pemilukada dinyatakan secara tegas dipilih secara langsung oleh rakyat. Selanjutnya, bahwa masih terdapat “tarik-menarik” pendapat untuk mengelompokkan pemilukada masuk dalam rezim pemerintah daerah atau rezim pemilihan umum, untuk itu perlu dilakukan amandemen terhadap BAB VIIB tentang Pemilihan Umum Pasal 22E ayat (2) UUD NRI 1945, sehingga mengelompokkan pemilukada kedalam pengaturan pemilihan umum bersama dengan pemilihan umum DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD. Hal ini akan mempertegas bahwa pemilukada adalah tergolong dalam kelompok rezim pemilihan umum
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)