Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:20 WIB
Detail
ArtikelOptimalisasi Perlindungan dan Bantuan Hukum Pekerja Migran Melalui Promosi Konvensi Pekerja Migran Tahun 2000  
Oleh: Krustiyati, Atik
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 13 no. 1 (Jan. 2013), page 136-147.
Topik: erlindungan hukum; bantuan hukum; pekerja migran
Fulltext: 12_ros.pdf (99.56KB)
Isi artikelPelaksanaan perlindungan dan bantuan hukum bagi pekerja migran Indonesia (TKI) masih banyak mengalami kendala karena berbagai faktor, baik yang menyangkut substansi, struktur dan budaya hukum. Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran dalam Undang-undang No 6 Tahun 2012 dan Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2005 merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum. Implementasi dari 2 (dua) Konvensi tersebut bersifat immediately dan justiciable, mengingat sudah ada undangundang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Satu hal penting juga yang harus diperhatikan adalah bahwa adopsi Konvensi Pekerja Migran dan ICCPR ke dalam sistem hukum nasional harus diimbangi dengan implementasi instrumen hukum tersebut secara konsisten dan berkelanjutan, baik secara legal, prosedural, maupun administratif. Implementasi semacam ini sangat diperlukan agar sumber daya yang diperlukan untuk menegakkan berbagai persoalan pekerja migran dapat dimanfaatkan secara optimal. Langkah merevisi Undang-undang No. 39 Tahun 2004 dan harmonisasi antara ketentuan hukum internasional dan hukum nasional juga harus terus diupayakan
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)