Anda belum login :: 23 Nov 2024 16:13 WIB
Detail
ArtikelImplikasi Pembatalan Perda Terhadap Ketepatan Proporsi Teori Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia  
Oleh: Fatkhurohman
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 13 no. 1 (Jan. 2013), page 12-23.
Topik: Peraturan Daerah; pembatalan perda; mekanisme keberatan
Fulltext: 2_ros.pdf (216.81KB)
Isi artikelPasca pembatalan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Pusat, daerah dapat mengajukan upaya hukum yang disebut dengan mekanisme “keberatan”. Disatu sisi, keberatan Pemerintah menunjukan bahwa penegakan hukum bisa dijalankan dengan baik, namun di sisi lain ternyata dihadapkan oleh belum jelasnya konsep penegakan hukum. Hal ini terjadi karena berdasarkan subtansi Pasal 10 UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman hanya mengatur 4 (empat) hal yakni; Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian bahwa sengketa atas Keputusan pembatalan Perda sebenarnya tidak termasuk dalam kategori keempat di lingkungan peradilan dimaksud. Upaya yang bisa dilakukan adalah menambah kewenangan MA dengan menata kelembagaan peradilan yang menangani sengketa perda, optimalisasi eksekutif review dan penerapan judicial preview. Berangkat dari pelurusan teori yang kurang tepat atas penyelesaian sengketa pembatalan Perda melalui Mahkamah Agung adalah suatu menjadi suatu keniscayaan untuk dicarikan jalan keluar agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)