Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:16 WIB
Detail
ArtikelPER-14/PJ./2013: Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 Berubah  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 12 (2013), page 49-61.
Topik: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); Pasal 21/26 Berubah
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.72
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMasih ingatkah anda ada perubahan apa diawal tahun 2013 terkait dengan PPh Pasal 21? Ya, benar sekali. Diawal tahun 2013, pemerintah mengubah batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang semula Rp.15.840.000.00 setahuj menjadi Rp.24.300.000,00 setahun. Perubahan ersebut kemudian diikuti pula dengan perubahan batasan penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang tidak dipotong PPh Pasal 21/26, yakni dari Rp.150.000,00 sehari menjadi Rp.200.000,00 sehari.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)