Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:44 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Imbalan atas Jasa ke WPLN: Penerapan Ketentuan P3B dan Kewajiban Pemotongan PPh
Oleh:
Urwah, Ahmad. S
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 06 no. 12 (2013)
,
page 28-37.
Topik:
WPLN
;
WPDN
;
BUT
;
P3B
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.72
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Di iuran, ada banyak pertanyaan terkait aspek pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran ke WPLN sehubungan dengan pemberian jada yang dilakukan kepada WPDN. Pasal 26 ayat (1), antara lain mengatur bahwa atas penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN selai BUT dipotong PPh sebesar 20% oleh pihak yang wajib membayarkan imbalan sehubungan dengan jasa.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)