Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:44 WIB
Detail
ArtikelImbalan atas Jasa ke WPLN: Penerapan Ketentuan P3B dan Kewajiban Pemotongan PPh  
Oleh: Urwah, Ahmad. S
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 12 (2013), page 28-37.
Topik: WPLN; WPDN; BUT; P3B
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.72
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDi iuran, ada banyak pertanyaan terkait aspek pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran ke WPLN sehubungan dengan pemberian jada yang dilakukan kepada WPDN. Pasal 26 ayat (1), antara lain mengatur bahwa atas penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN selai BUT dipotong PPh sebesar 20% oleh pihak yang wajib membayarkan imbalan sehubungan dengan jasa.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)